Kasus Kartu Kredit Meresahkan

JAKARTA- Tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit di Indonesia dirasa sudah meresahkan. Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan memberikan perhatian serius terhadap tindak pidana tersebut dengan memasukkannya kedalam perkara penting. Demikian pernyataan Ses Jampidum Kejaksaan Agung Alex Sato Bya SH dalam konferensi pers "Sosialisasi Modus Operandi Penyalahgunaan Kartu Kredit" di Sasana Pradhana Kejakgung, kemarin.

''Kami menganggap penting perkara ini dan mengupayakan untuk memberi hukuman semaksimal mungkin,'' ungkap Alex.

Dia mengemukakan, bila hal itu dilakukan maka diharapkan rasa aman dapat dinikmati masyarakat pengguna kartu kredit berupa keterciptaan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat serta pemulihan citra Indonesia di mata dunia internasional, mengingat Indonesia dituding sebagai negara nomor dua pemalsu kartu kredit setelah Kazakstan.


Dalam kesempatan yang sama Ka Puspenkum Kejakgung Kemas Yahya Rahman SH MH menekankan, pelaku penyalahgunaan kartu kredit dikenai pasal 263 KUHP dengan pidana penjara maksimal enam tahun. Menurut penuturan Kemas, pihaknya merasa sangat perlu mengikuti perkembangan kejahatan yang semakin canggih melalui kartu kredit.

Sementara itu, Risk Management Coordinator Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W Probojakti mengatakan, pelatihan bertujuan memberikan batas waktu terakhir modus operandi penyalahgunaan kartu dan dampaknya bagi perekonomian nasional.

Selain itu, pelatihan sehari tersebut juga bertujuan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan antara AKKI dan aparat penegak hukum tentang industri pembayaran yang berbasis kartu kredit serta kemungkinan-kemungkinan penyalahgunaannya. (F4-58j)

Source : Suara Merdeka

1 Response
  1. desi mahdiani Says:

    iya, saya setuju dengan pernyataan dari bpk.alex.
    memang perlu diadakannya tindak lanjut dari hukum untuk melindungi para pengguna kartu kredit. karena skarang ini banyak sekali modus2 operandi kejahatan melalui kartu kredit.