Tips Aman Transaksi ATM

Penggunaan ATM dalam kehidupan kita saat ini memang sudah tidak bisa dipungkiri lagi telah menjadi sebuah gaya hidup bagi sebagian besar masyarakat kita. Dengan semakin banyaknya pengguna ATM, serta perkembangan teknologi yang begitu pesat, memunculkan berbagai tindakan kriminal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, salah satunya adalah pembobolan mesin ATM.
Salah satu cara yang telah diketahui yaitu dengan cara membuat ATM seolah-olah tersangkut atau tertelan di mesin. Namun cara ini adalah cara lama yang mungkin sebagian besar mesin ATM yang baru telah bisa menanggulangi masalah tersebut. Namun kini muncul satu cara baru, yaitu dengan cara mengambil data ATM anda, seperti nomor seri kartu dan PIN ATM. Cara seperti ini bisa dibilang cara terbaru yang masih diselidiki cara penanganannya, namun bukan berarti kita tidak bisa mencegahnya, berikut ini beberapa tips yang bisa kita manfaatkan untuk meminimalisir resiko terjadinya pembobolan ATM kita.
1. Pastikan mesin ATM yang akan kita gunakan tidak diberi tambahan-tambahan apapun dan dalam kondisi baik. Saran saya, biasanya mesin ATM yang baru jauh lebih aman dibandingkan dengan mesin ATM yang model dulu. Lalu apabila anda menggunakan ATM BCA, pastikan di mulut mesin ATM, yaitu tempat memasukkan kartu ATM anda, terdapat benda yang berwarna hijau, karena itu merupakan sebuah sistem keamanan mesin ATM.
2. Setiap anda telah selesai melakukan transaksi, masukkan kembali kartu ATM anda kedalam mesin dan masukkan nomor PIN yang salah, dan tekan CANCEL. Ini merupakan salah satu cara pengamanan sederhana yang bisa kita lakukan. Dengan cara ini kita bisa mengecoh nomor PIN asli dengan nomor PIN palsu yang tadi kita masukkan, dengan cara ini pula kita telah menghapus nomor PIN asli kita secara otomatis dari database mesin ATM tersebut.
3. Pastikan anda menyimpan nomor call centre bank anda, sebagai antisipasi apabila kartu ATM anda tertelan mesin, karena banyak terdapat nomor call centre palsu yang sengaja ditempelkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dan jangan pernah sekalipun menyebutkan nomor PIN anda! Karena pihak bank tidak akan meminta nomor PIN anda.
4. Perhatikan selalu peringatan dari bank yang tertera di kotak ATM.

Cara-cara diatas merupakan beberapa cara agar transaksi elektronik yang kita lakukan menjadi lebih aman, dan perlu diingat kembali, pembobolan ini tidak hanya bisa dilakukan melalui mesin ATM, tetapi juga bisa dilakukan melalui mesin EDC atau alat yang kita lakukan untuk transaksi di merchant-merchant. Pesan saya, mari kita tingkatkan kewaspadaan kita dalam bidang keamanan teknologi, gali terus informasi agar penggunaan teknologi yang kita lakukan menjadi lebih aman. Selamat mencoba !! Dan apabila ada yang mengetahui cara lain selain yang dituliskan diatas, diharapkan mau membagi ilmunya disini...terimakasih...




Readmore »»

Apa Itu Cyberlaw ?

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
• Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
• Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.

• Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
• Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).
Perlukah Cyberlaw
Hukum konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.
Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia?
Digital Signature
Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan pengganti dari tanda tangan yang biasa.
Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature".
Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.
Inisiatif di Indonesia
Ada beberapa hal atau inisiatif yang sudah dilakukan di Indonesia, antara lain:
• Usaha dari Fakultas Hukum UI dan UNPAD.
Hukum-hukum yang terkait
Pada saat tulisan ini ditulis (Agustus 2000), baru saja keluar sebuah Keputusan Presiden No. 96, tahun 2000, tanggal 20 Juli 2000, yang isinya tentang Bidang Usaha yang tertutup bagi
Bahan Bacaan
• Atip Latifulhayat, "Cyberlaw dan urgensinya bagi Indonesia"
• Edmon Makarim, "Telematics law"
Komentar gust : penggunaan cyberlaw di Indonesia sangat perlu, karena akan memudahkan pengguna dunia maya supaya lebih aman dalam memakainya.

Source : Source : www.cert.or.id

Readmore »»

Kasus Kartu Kredit Meresahkan

JAKARTA- Tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit di Indonesia dirasa sudah meresahkan. Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan memberikan perhatian serius terhadap tindak pidana tersebut dengan memasukkannya kedalam perkara penting. Demikian pernyataan Ses Jampidum Kejaksaan Agung Alex Sato Bya SH dalam konferensi pers "Sosialisasi Modus Operandi Penyalahgunaan Kartu Kredit" di Sasana Pradhana Kejakgung, kemarin.

''Kami menganggap penting perkara ini dan mengupayakan untuk memberi hukuman semaksimal mungkin,'' ungkap Alex.

Dia mengemukakan, bila hal itu dilakukan maka diharapkan rasa aman dapat dinikmati masyarakat pengguna kartu kredit berupa keterciptaan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat serta pemulihan citra Indonesia di mata dunia internasional, mengingat Indonesia dituding sebagai negara nomor dua pemalsu kartu kredit setelah Kazakstan.

Dalam kesempatan yang sama Ka Puspenkum Kejakgung Kemas Yahya Rahman SH MH menekankan, pelaku penyalahgunaan kartu kredit dikenai pasal 263 KUHP dengan pidana penjara maksimal enam tahun. Menurut penuturan Kemas, pihaknya merasa sangat perlu mengikuti perkembangan kejahatan yang semakin canggih melalui kartu kredit.

Sementara itu, Risk Management Coordinator Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W Probojakti mengatakan, pelatihan bertujuan memberikan batas waktu terakhir modus operandi penyalahgunaan kartu dan dampaknya bagi perekonomian nasional.

Selain itu, pelatihan sehari tersebut juga bertujuan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan antara AKKI dan aparat penegak hukum tentang industri pembayaran yang berbasis kartu kredit serta kemungkinan-kemungkinan penyalahgunaannya. (F4-58j)

Source : Suara Merdeka

Readmore »»